PPID DLH

UPTD Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengolahan sampah dan limbah/tinja serta pemanfaatannya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan data sebagai bahan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
  3. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
  4. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B.