UPTD Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengolahan sampah dan limbah/tinja serta pemanfaatannya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B mempunyai fungsi:
- Penyusunan data sebagai bahan rencana kerja;
- Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
- Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah dan tinja serta pemanfaatannya;
- Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Kelas B.