Bidang Penataan Lingkungan


Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Hidup.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan hidup;
  3. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis bidang penataan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan penataan lingkungan hidup;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penataan lingkungan hidup.