Bidang Penataan Lingkungan
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan lingkungan hidup;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis bidang penataan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penataan lingkungan hidup;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang penataan lingkungan hidup.