Bidang Pengendalian dan Pengawasan
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, kelompok unsur Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup.