Bidang Pengendalian dan Pengawasan


Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, kelompok unsur Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di bidang pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup.