UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai fungsi:
- Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
- Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A.