UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A mempunyai fungsi:

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
  4. Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A.